Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
KPK telah meminta kantor imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian kepada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut termasuk dua pejabat dari PT Telekomunikasi Indonesia (**Telkom**) dan seorang direktur perusahaan swasta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari langkah awal proses penegakan hukum. “Dua dari Telkom dan satu dari Sektor Swasta telah dicegah untuk meninggalkan negara,” ujarnya dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Rabu, 19 Februari 2025.—
Penuntutan Terhadap Tersangka dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Terkait kasus ini, orang-orang berikut berada di bawah dugaan:
1. Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS)
2. Pejabat PT Telkom yang diidentifikasi dengan inisial DR
3. Pejabat PT Telkom yang diidentifikasi dengan inisial W
KPK telah memberikan peringatan kepada para tersangka sejak September 2024, meskipun identitas lengkap mereka baru terungkap setelah dimulainya prosedur pembatasan perjalanan.
Metode Operasi Korupsi dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Kasus ini berasal dari proyek “Digitalisasi SPBU Pertamina” yang dilaksanakan dari 2019 hingga 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data distribusi bahan bakar. Namun, proyek ini diduga mengalami mark up anggaran, manipulasi data, dan pembayaran untuk pengadaan teknologi dengan harga yang sangat tinggi.
Bukti penyalahgunaan dalam distribusi bahan bakar dapat ditemukan dalam data digitalisasi nozzle SPBU. Skema penipuan ini terintegrasi dengan rekening perusahaan shell asing untuk mencuci hasil dari kegiatan korup.
KPK Memanggil Saksi Kunci
Selama proses penyelidikan KPK, sejumlah saksi dari berbagai sektor dipanggil, contohnya:
– Henry Achmad, Mantan Anggota BPH Migas
– Husin Tjandera, Direktur di PT ECS Indo Jaya
– Indra Aris Kurniawan, Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia
Adapun pada Rabu, 19 Februari 2025, KPK juga telah mendengarkan beberapa pejabat senior dari Pertamina, Telkom, dan beberapa perusahaan milik swasta.
—
Reaksi Publik dan Dampaknya terhadap Ekonomi
Skandal korupsi ini memiliki dampak langsung pada harga saham Telkom (TLKM) dan Pertamina yang menurun drastis. Investor tentu saja merasa cemas tentang kerugian dan litigasi yang mungkin timbul akibat potensi kerugian finansial mereka.
Untuk mendukung kerja KPK, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan, bahwa menutup ruang untuk kegiatan korupsi di BUMN dilakukan dengan cara ini. Seperti yang ia sampaikan: “Tidak ada tempat untuk korupsi di BUMN.”
Kasus Korupsi Lain di Pertamina: Kasus Penyuapan Proyek LNG
Selain kasus digitalisasi SPBU, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kontrak pengadaan gas alam cair di Pertamina.
Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
Langkah-langkah Preventif KPK terhadap Korupsi
KPK tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga terlibat dalam pencegahan melalui Direktorat Unit Usaha Anti-Korupsi (AKBU). Program Pancek (Panduan Cegah Korupsi) diimplementasikan secara aktif untuk membantu BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta dalam membangun sistem bisnis berbasis integritas.
KPK juga mengorganisir sosialisasi dan sesi pelatihan anti-korupsi untuk operator bisnis sebagai bagian dari pendidikan anti-korupsi di Indonesia.
Masyarakat Menunggu Keadilan dalam Kasus Korupsi SPBU Pertamina
Kasus korupsi dalam digitalisasi SPBU Pertamina adalah salah satu skandal besar di sektor BUMN. KPK berkomitmen untuk bekerja ekstra dalam pengumpulan bukti dan memperluas penyelidikan agar semua pelaku diadili sesuai hukum.
Masyarakat berharap agar penyelidikan dilakukan secara **non-diskriminatif dan tidak memihak** untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap BUMN dan sektor energi Indonesia.