Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Berita83 Dilihat

Singapura, 27 Januari 2025 – Kabar mengejutkan datang dari Singapura. Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah lama menghilang, akhirnya berhasil ditangkap! Penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, merupakan salah satu tersangka kunci dalam mega skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia diduga berperan dalam pengaturan proyek dan penerimaan aliran dana haram.

Peran Krusial Paulus Tannos

Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam konsorsium pemenang tender proyek e-KTP, Paulus Tannos diduga kuat melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, antara lain:

  • Menguasai konsorsium: Tannos disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan konsorsium PNRI, yang memenangkan tender proyek e-KTP.
  • Mengatur harga: Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek e-KTP, yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
  • Menerima aliran dana: Tannos diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat negara.
  • Menghilangkan barang bukti: Sebelum melarikan diri, Tannos diduga menghancurkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus e-KTP.
Baca juga:   Kembali ke Indonesia di 2025, Honor Dapat Sambutan Hangat

Kronologi Penetapan Tersangka Hingga Buron

  • Agustus 2019: KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
  • Oktober 2019: KPK memanggil Tannos untuk diperiksa, namun ia mangkir.
  • November 2019: KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Tannos.
  • Desember 2019: KPK meningkatkan status Tannos menjadi buron setelah ia melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
  • 2020-2024: Tannos dilaporkan berpindah-pindah negara dan mengganti kewarganegaraannya untuk menghindari kejaran aparat.

Penangkapan Tannos dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 lalu, berkat kerjasama erat antara otoritas Indonesia dan Singapura.

Baca juga:   Indonesia Resmi Perkuat Pertahanan dengan Drone Bayraktar TB3

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memberantas korupsi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Proses Ekstradisi Segera Dilakukan

Saat ini, Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura berdasarkan perjanjian ekstradisi kedua negara. Pemerintah Indonesia melalui KPK tengah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi agar Tannos dapat segera diadili di Indonesia.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Akankah ini menjadi awal dari babak baru pengungkapan kasus e-KTP?

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Portal Mongondow di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *