Ilustrasi Restorative Justice
Ilustrasi © Pixabay.com/kzd.

PORTALMONGONDOW.com – Restorative Justice atau upaya damai yang bakal ditempuh para tersangka penganiaya David dengan korban dan keluarganya tak mudah.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasipenkum Ade Sofyansah mengatakan bahwa tidak ada peluang untuk menempuh jalur damai bagi tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui Restorative Justice,” ujar Ade, Jumat kemarin.

Baca Juga: Akbar Tipu Teman Sendiri, Polisi: Masalah Ekonomi

Pasalnya, kata dia, dampak dari penganiayaan yang mengakibatkan cedera berat hukuman pidananya berada diatas batas maksimal Restorative Justice.

Hal ini menjadikan dasar bagi penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

Namun, ini berbeda bagi AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (15).

Baca Juga: Anastasya Pretya Amanda Enggan Dilibatkan dengan Kasus Mario Dandy

Dengan mempertimbangkan masa depannya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) dapat ditempuh.

Ini dikarenakan keterlibatan AG tidak ikut secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kendati demikian, penyelesaian damai bisa dijalankan jika pihak korban dan keluarga bersedia menerima jalur Restorative Justice.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Ditangkap Atas Dugaan Penipuan dengan Kerugian Miliaran Rupiah

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelas Ade Sofyansah.

Artikulli paraprakAkbar Tipu Teman Sendiri, Polisi: Masalah Ekonomi
Artikulli tjetërPolisi Dalami Motivasi Mario Dandy Sebar Video Aksi Penganiayaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini