
PORTALMONGONDOW.com – Video aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (15) menjadi viral setelah tersebar luas di internet.
Video penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari lalu itu direkam oleh Shane Lukas (19) melalui telepon genggam milik Mario Dandy.
Shane pada akhirnya ikut terseret menjadi tersangka. Selain merekam aksi, dia juga melakukan upaya provokasi untuk menganiaya David.
Rekaman video aksi keji itu tersebar ternyata dilakukan sendiri oleh anak mantan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Jual Mobil Jadi Alasan Akbar Alias Ajudan Pribadi untuk Menipu
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan, Dandy mengirimkan video aksi penganiayaan yang terjadi di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kepada sejumlah pihak.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” ujarnya.
Bukan hanya gambar video, tersangka juga mengirimkan sejumlah foto luka-luka yang diderita oleh anak dari Pengurus Pusat GP Anshor Jonatan Latumahina itu.
Baca Juga: Anastasya Pretya Amanda Enggan Dilibatkan dengan Kasus Mario Dandy
Hengki dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihak penyidik sedang mendalami motivasi tersangka menyebarkan video dan foto-foto tersebut.
Disisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan adanya permohonan Restorative Justice atau penyelesaian tindak pidana melalui jalur damai dari para tersangka.