Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Syahduddi, Akbar melakukan penipuan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.
Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sumber: PMJ News