Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Syahduddi, Akbar melakukan penipuan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.

Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sumber: PMJ News

1
2
Artikulli paraprakJual Mobil Jadi Alasan Akbar Alias Ajudan Pribadi untuk Menipu
Artikulli tjetërRestorative Justice Dandy dan Shane Sulit, AG Tergantung Keluarga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini