Ajudan Pribadi
Pose MA alias Ajudan Pribadi dalam akun media sosialnya © Instagram.com/@ajudan_pribadi.

PORTALMONGONDOW.com – MA atau populer dengan sebutan Ajudan Pribadi ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Dilansir PMJ News, selebgram yang beken dengan panggilan Ajudan Pribadi ini dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.

“Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3).

Baca Juga: ‘Bisikan’ Mantan Pacar Mario Dandy Diduga Memicu Peristiwa Penganiyaan

Andri menerangkan bahwa pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, tanpa menyebutkan kapan dia ditangkap.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan yang dilakukannya.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Empat Saksi Penguat Bakal Dipanggil dalam Pemeriksaan Kasus Mario Dandy

Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku A terancam hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” bunyi Pasal 378 KUHPidana.

Artikulli paraprakShin Tae-yong Umumkan Skuad Timnas Indonesia Melawan Burundi
Artikulli tjetërAnastasya Pretya Amanda Enggan Dilibatkan dengan Kasus Mario Dandy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini