
PORTALMONGONDOW.com – Polda Metro Jaya telah menahan AG (15) usai menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3).
Penahanan terhadap AG usai menjalani pemeriksaan pertamanya sejak ia berstatus sebagai pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Fantastis! Berikut Daftar Kekayaan Rafael, Ayah Mario Dandy Menurut LHKPN
Sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Ini berarti telah ada tiga orang yang telah ditahan dalam kasus penganiyaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Sebelumnya polisi telah menahan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, dan rekannya, Shane Lukas alias SLRPL (19).
Baca Juga: Irjen Fadil Imran Turun Tangan di Kasus Mario Dandy Satriyo
Sementara itu, kondisi David saat ini mulai membaik. Dia dikabarkan tengah menjalani proses penyembuhan di RS Mayapada Jakarta Selatan.
Tim dokter RS Mayapada pada 1 Maret lalu telah menepis anggapan bahwa David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau komplikasi yang hanya terjadi setelah adanya trauma pada bagian otak.