
PORTALMONGONDOW.com – Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa Agnes (A), pacar Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka penganiyaan terhadap korban, Cristalino David Ozora.
Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Dandy (20) kepada David yang terjadi pada Senin (20/2/2023), dikabarkan ada hubungannya dengan Agnes.
“Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir PMJ News, Jumat.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan S alias SLRPL sebagai tersangka yang terbukti merekam tindakan kekerasan dengan HP milik tersangka.
Baca Juga: Playoff Liga Europa 2023, FC Barcelona: ‘Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula’
Ade Ary menyampaikan, bagaimana peran Agnes dalam kasus ini akan diungkapkan setelah pemeriksaan terhadap S.
“Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
S dan Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagaimana diketahui, David merupakan anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, hingga kini masih dalam kondisi koma di rumah sakit.
Sementara Dandy yang saat ini telah ditahan merupakan anak dari seorang pejabat Kantor Wilayah DJIP Kemenkeu Jakarta Selatan yang telah mundur dari jabatannya.