
PORTALMONGONDOW.com – Polres Metro Jakarta Selatan menahan Shane Lukas (19), setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Shane diduga telah memprovokasi Dandy untuk melakukan pemukulan sehingga menyebabkan anak Pengurus Pusat GP Ansor itu koma.
“Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den.” Ucapan provokasi Shane diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Jumat.
Baca: Pakai Pelat Bodong, Dandy Menghindari e-Tilang, Ternyata Ini Pelat Aslinya
Tak hanya itu, polisi juga telah menemukan bukti kuat jika Shane merekam peristiwa yang terjadi pada Senin (20/2) malam dengan Hp milik Dandy.
“Shane disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dilansir PMJ News, Minggu.
Sementara itu, status Agnes pacar Dandy yang ikut diperiksa polisi masih sebatas saksi. Polisi juga menepis isu yang beredar jika dia berswa foto saat perisitiwa itu terjadi.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Terungkap dari Kasus Dandy, Harta Ayahnya Beda Dua Miliar dengan Sri Mulyani
Dandy dan Shane disangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.