
PORTALMONGONDOW.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), merupakan daerah bebas penyakit Frambusia.
Hal ini ditandai dengan pemberian Sertifikat Bebas Frambusia oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Kabupaten Bolsel, Hi Iskandar Kamaru pada Peringatan Hari Neglected Tropical Diseases (NTDs), Selasa (21/2).
Acara yang berlangsung di Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta, Iskandar Kamaru hadir bersama 106 bupati dan wali kota yang menerima sertifikat bebas Frambusia dan Eliminasi Filariasis (penyakit kaki gajah).
Menteri Budi memberikan apresiasi kepada kepala daerah yangberhasil mengendalikan NTDs di wilayahnya, sembari berharap masyarakat dapat hidup lebih bersih dan sehat.
“Saya berterimakasih sekali kepada para kepala daerah yang sudah mengurangi, kalau bisa mengeliminasi (NTDs). Dengan ini semoga masyarakat kita bisa hidup lebih sehat dan lingkungan kita lebih sehat juga,” kata Budi.

Kabupaten Bolsel menerima sertifikat setelah terbukti tidak ditemukannya kasus Frambusia baru berdasarkan surveilans berkinerja baik sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Eradikasi Frambusia.
Kriteria Kabupaten/Kota yang mendapat Sertifikat Bebas Frambusia adalah, Surveilans berkinerja baik, dan tidak ditemukan kasus konfirmasi baru selama minimal 6 bulan berturut-turut.
Iskandar Kamaru menerangkan, Bolsel sendiri terbebas dari penyakit ini sejak tahun 2018 berdasarkan asesmen Frambusia.
Hal ini semakin diperkuat dengan hasil penelitian tim survei Frambusia Kemenkes pada Desember 2022 yang mengambil sampel di beberapa sekolah dasar yang ada.
“Hasil diagnosis terdapat 163 suspek. Namun, berdasarkan pemeriksaan klinis, semuanya dinyatakan negatif,” kata bupati.

Bupati bersyukur di daerahnya tak ditemukan penyakit infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue ini.
Meski begitu, dia mengajak masyarakat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempertahankan status ini sekaligus mencegah sedini mungkin penularan penyakit tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 menjelaskan, Frambusia banyak diderita oleh anak berusia kurang dari 15 tahun.
Penyakit ini biasa ditemukan lesi pada kulit/tulang sesuai dengan stadium perkembangan dengan ciri-ciri dan lokasi lesi terjadi di tungkai, kaki, pergelangan kaki, bisa juga terjadi di lengan dan muka.
Advertorial