
BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atau KPU Bolmong menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bolmong dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di hotel Sutanraja Kotamobagu itu berlangsung pada Jumat (16/12).
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa KPU Bolmong memiliki dua rancangan terkait dapil dan alokasi kursi.
Rancangan pertama, dapil yang ada sama seperti sebelumnya, yakni 6 dapil yang terdiri dari dapil I Kecamatan Sangtombolang dan Lolak, dapil II Kecamatan Bolaang, Bolaang Timur dan Poigar, dapil III Kecamatan Passi Timur, Bilalang dan Passi Barat, dapil IV Kecamatan Lolayan, dapil V Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur dan Dumoga Tenggara serta dapil VI Kecamatan Dumoga Tengah, Dumoga Utara dan Dumoga Barat.
Adapun alokasi kursi dalam rancangan ini adalah dapil I sebanyak 5 kursi, dapil II sebanyak 6 kursi, dapil III sebanyak 5 kursi, dapil IV sebanyak 3 kursi, dapil V sebanyak 6 kursi dan dapil VI sebanyak 5 kursi.
Sedangkan, dalam rancangan kedua hanya terdapat lima dapil di Bolmong, yakni dapil I Kecamatan Sangtombolang dan Lolak sebanyak 5 kursi, dapil II Kecamatan Bolaang, Bolaang Timur dan Poigar sebanyak 6 kursi, dapil III Kecamatan Passi Timur, Bilalang dan Passi Barat sebanyak 5 kursi, dapil IV Kecamatan Lolayan, Dumoga, Dumoga Timur dan Dumoga Tenggara sebanyak 9 kursi serta dapil V Kecamatan Dumoga Tengah, Dumoga Utara dan Dumoga Barat sebanyak 5 kursi.
Akan tetapi melalui uji publik diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat menginginkan rancangan pertama.
Sehingga, KPU Bolmong pun memutuskan dapil yang digunakan pada Pemilu tahun 2024 nanti tidak ada perubahan dan sama dengan dapil pada Pemilu 2019 lalu.
Tidak adanya perubahan dapil tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Alfian Buang Pobela selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bolmong.
Alfian menjelaskan meski tidak ada perubahan dapil namun ada pergeseran alokasi kursi.
“Bergesernya itu di dapil II yang pada tahun 2019 sebanyak 7 kursi, di 2024 tinggal 6. Selanjutnya di dapil VI di 2019 itu 6 kursi, di 2024 tinggal 5 kursi,” terangnya.
Sementara dua kursi teralokasikan pada dapil III (Kecamatan Bolaang, Bolaang Timur dan Poigar) dan dapil V (Kecamatan Dumoga Tengah, Dumoga Utara dan Dumoga Barat).
“Dua kursi itu nanti (dialokasikan, red) di dapil V yang 2019 sebanyak 5 kursi sekarang jadi 6 dan di dapil III yang di 2019 sebanyak 4 kursi, di 2024 jadi 5 kursi,” tambahnya.
Adapun perubahan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang diberikan ke KPU RI dan kemudian disalurkan pada kami di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Lanjutnya, sejak uji publik pertama hingga kedua, semua peserta menyatakan tidak setuju jika Kabupaten Bolmong hanya memiliki lima dapil.
“Jadi, mereka semua menyatakan alangkah baiknya Bolmong itu baiknya tetap 6 dapil seperi 2019. Kami juga menerima tanggapan masyarakat yang menyatakan tidak setuju jika Bolmong hanya terdiri dari lima dapil,”
Senada, Ketua Komisi Data KPU Bolmong Afif Zuhri juga menegaskan tidak adanya perubahan dapil di Bolmong pada Pemilu 2024 nanti.
Hal itu berdasarkan pernyataan dari peserta uji publik dan juga tanggapan masyarakat.
“Dengan kesimpulan bahwa disetujuinya rancangan enam dapil sesuai dengan dapil yang sebelumnya (2019, red),” pungkasnya.
Turut hadir dalam uji publik tersebut unsur Forkopimda, para Camat se-Bolmong, DPC beberapa Parpol, Ormas, OKP dan akademisi.