Tersangka kasus Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan © Arema FC.

HUKUM – Enam orang tersangka kasus Kanjuruhan dijerat dengan pasal berbeda. Hingga saat ini, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada awal Oktober telah menewaskan 133 orang.

Tiga tersangka, yakni Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara tiga tersangka yang merupakan anggota polisi, yaitu Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan dan Bambang Sidik Achmadi, tidak dikenakan Pasal tentang Keolahragaan.

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers.

Dedi menjelaskan, yang bertanggung jawab soal sarana dan prasarana olahraga dalam tragedi tersebut, yakni pihak penyelenggara sehingga dikenai Pasal tentang Keolahragaan.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” terangnya.

Lanjut Dedi, dalam sebuah penyelenggaraan pertandingan, pihak penyelenggara seharusnya memiliki kontigensi dan emergency plan, yang sayangnya dalam tragedi tersebut tidak ada.

Baca artikel lainnya:

Artikulli paraprakKejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani
Artikulli tjetërKLB PSSI Digelar Maret 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini