Nikita Mirzani
Nikita Mirzani © Instagram/@nikitamirzanimawardi_172.

HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, akan menyiapkan setidaknya lima Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani.

Kajari Serang, Freddy Simanjuntak menjelaskan, saat ini pihaknya Sementara menyusun surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

“Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan surat dakwaan,” Freddy Simanjuntak kepada PMJ News..

Dia menambahkan, usai penyusunan surat dakwaan, JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sebelumnya, Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan artis seksi tersebut melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid, pada Kamis (25/10).

Baca Juga: Nikita Mirzani Histeris Saat Ditangkap Kejari Serang.

JPU beralasan, penolakan permohonan karena kasus tersebut telah memasuki penyidikan tahap II, serta khawatir dia melarikan diri dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Saat ini Nikita telah di tahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari dihitung sejak 25 Oktober sampai 13 November 2022.

Nyai ditahan Kejari Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dito melaporkannya pada 16 Mei 2022 karena keberatan dengan unggahan di Instastory pada akun Instagram Nikita yang ia rasa menyinggung dirinya.

Nikmir kemudian menjalani pemeriksaan di Polresta Serang, kemudian polisi menjeratnya dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Artikulli paraprakJPU Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Artikulli tjetërPolri Kenakan Pasal Berbeda kepada Tersangka Kasus Kanjuruhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini