
HUKUM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyampaikan alasan penolakan permohonan yang dilayangkan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Penolakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan, diantaranya kasus ini sudah penyerahan tahap II.
“Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” jelas Freddy, dikutip PMJ News, Selasa.
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir dia melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM RI Temukan Obat Baru Mengandung Unsur Kimia Berbahaya
Nikita mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis (27/10) melalui Fachmi.
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” kata Fachmi.
Lanjut dia, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia juga mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat artis yang biasa disapa Nyai itu.
Sebagaimana diketahui, Nikita ditahan Kejari Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dito melaporkan artis yang kerap tampis seksi ini pada 16 Mei 2022 karena keberatan dengan unggahan di Instastory pada akun Nyai di yang ia rasa menyinggung dirinya.