Saksi pada sidang kasus tewasnya Brigadir J
Saksi pada sidang kasus tewasnya Brigadir J © PMJ News/Fajar.

HUKUM – Sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (31/10/2022).

Pada sidang kemarin, agenda terhadap terdakwa Bharada E, yakni pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, mulai asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan memberikan kesaksian karena berada di bawah sumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.

“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” ujar Ronny dalam keterangannya dilansir PMJ NEws, Selasa.

“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kanjuruhan Bakal Bertambah

Berikut 12 yang dipanggil dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E:

Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)

  • Susi (ART)
  • Sartini (ART)
  • Rojiah (ART)
  • Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

Saksi yang bekerja di rumah pribadi 2 Ferdy Sambo (rumah Bangka)

  • Abdul Somad (ART)
  • Alfonsius Dua Lurang (Security)

Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo (rumah Duren Tiga)

  • Daryanto/ Kodir (ART)
  • Marjuki (Security Komplek)

ADC / Ajudan / Ferdy Sambo

  • Adzan Romer (ajudan)
  • Daden Miftahul Haq (ajudan)
  • Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
  • Farhan Sabilah (Pengawal Motor)

Artikulli paraprakUEFA Champions League, Juventus vs PSG: Peluang Nyonya Tua ke Liga Europa
Artikulli tjetërBPOM RI Temukan Obat Baru Mengandung Unsur Kimia Berbahaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini