Tersangka kasus Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan © Arema FC.

Hukum – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang ini.

Dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, tiga orang merupakan anggota Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setno, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan satu lainnya AKP Hasdarman Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim.

Sementara tiga orang lainnya, yaitu Dirut PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pertandingan Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis malam.

Baca Juga: Operasi Zebra Samrat 2022: Satlantas Polres Kotamobagu Prioritas 8 Pelanggaran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian, dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, akan ada dua proses terhadap kasus ini, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melepaskan tembakan gas air mata.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,”ungkap Listyo.

1
2
Artikulli paraprakJadwal dan Link Live Streaming Liga Europa UEFA Fase Grup E-H
Artikulli tjetër“Wajah” Cristiano Ronaldo Sedikit Terselamatkan dengan Assist

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini