Tersangka kasus Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan © Arema FC.

HUKUM – Polisi telah menetapkan enam tersangka dari insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober lalu. Namun tersiar kabar tersangka kasus Kanjuruhan bajal bertambah.

Kabar adanya penambahan tersangka disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah polisi terus mengusut persitiwa yang menelan 135 korban jiwa itu.

“Ada (potensi tersangka baru),” ungkap Dedi Prasetyo dilansir PMJ News, Sabtu (29/10/2022).

Meski begitu, dia belum mengungkapkan identitas maupun jumlah tersangka yang akan bertambah.

Baca Juga: TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi

Dedi hanya menerangkan bahwa para tersangka baru tersebut terjerat pasal 359 dan 360 KUHP, serta pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022, hukum yang berlaku bagi tersangka sebelumnya.

“Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama,” katanya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan para tersangka kasus Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

Tiga tersangka lainnya, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarmawan dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca artikel lain:

Artikulli paraprakBMW Art Car Era 70an
Artikulli tjetërPrediksi Line Up Man Utd vs West Ham: Maguire Siap Main

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini