
PMnews – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atau Polda Sulut mulai melaksanakan Operasi Zebra Samrat 2022 melalui Satuan Lalu Lintas pada 3 Oktober.
Kapolda Sulut, Irjen Polisi Mulyanto mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang menjadi target utama Polda Sulut pada Operasi Zebra Samrat tahun ini, disamping pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Operasi Zebra Samrat-2022 secara serentak selama 14 hari, mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober mendatang,” kata Mulyanto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Samrat 2022, Senin (3/10) di Mapolda Sulut.
Operasi keamanan dalam berkendara ini menurutnya, sebagai upaya Polda Sulut untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di masa pandemi, dan juga menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga: Kakek di Bitung Aniaya Korban Pakai Sajam
Lanjut Mulyanto, hal tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
“Operasi dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Dia berpesan kepada personel Polda Sulut yang bertugas untuk menjalin kerjasama yang aktif antar institusi negara, menjaga jaga keselamatan, baik keselamatan pribadi dan kehormatan institusi dalam pelaksanaan tugas, juga wujudkan pelayanan aparat negara yang humanis dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Karena tujuan kita adalah sama, yaitu untuk melayani masyarakat,” ucap lulusan Akpol tahun 1988 ini dilansir Tribratanews Polda Sulut.
Baca Juga: Resmob Polres Bitung Tangkap Dua Residivis Pelaku Penganiayaan, Satu Masih Buron
Berikut target utama Operasi Zebra Polri 2022 dikutip Korlantas Polri
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.