
HUKUM – Artis Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sebagaimana laporan PMJ News, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriak Nikita Mirzani di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan soal penahanan artis yang biasa disapa Nyai.
Baca Juga: Laporan Pemerintah: Hanya 30 Persen Pasien Gagal Ginjal Akut yang Sembuh Periode Agustus-September
Freddy mengungkapkan, pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Nikita dibawa menggunakan mobil Avanza, Senin (25/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Aman di Konsumsi Menurut BPOM
Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.
Sumber: PMJ News