Azmi Syahputra
Dosen Sosiologi Hukum dan Kriminologi Dr Azmi Syahputra SH. MH. © Twitter/@humasreslamteng.

HUKUM – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Dr Azmi Syahputra menilai, penangkapan Irjen Teddy Minahasa semakin menunjukkan bahwa penegakan hukum petinggi kepolisian tidak pandang bulu.

Azmi Syahputra berpendapat, jika benar ada dugaan keterlibatannya dan beberapa personil perwira lainnya dalam bisnis Narkoba, maka layak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH).

“Karena perbuatan yang dilakukannya adalah kategori pelanggaran berat apalagi menyangkut tindak pidana Narkoba,” ujar dosen Sosiologi Hukum dan Kriminologi ini dilansir Tribrata News, Sabtu.

Menurutnya, perang melawan narkoba harus total, karena merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang.

Baca Juga: Ini Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Apaterlebih perbuatan sampai di back up dan jual beli Narkoba dilakukan oleh oknum petinggi kepolisian yang menyalahgunakan sarana dan jabatannya.

Ini adalah alasan pemberatan hukuman, kata Azmi, sehingga kalau pelaku ini tidak di sanksi tegas dan segera diambil tindakan akan dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan pada institusi kepolisian.

“Yakinlah masih banyak anggota kepolisian yang masih punya integritas, karenanya untuk kasus ini keputusan pencopotan dan sikap ketegasan Polri atas ini layak didukung,” katanya.

Sebagaimana laporan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Kamis (13/10), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan gelap peredaran Narkoba.

Baca Juga: Sosok Irjen Toni Harmanto, Pengganti Teddy Minahasa yang Batal Jadi Kapolda Jatim

Setelah dilakukan gelar perkara pada keesokkan harinya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

1
2
Artikulli paraprakMan United vs Newcastle: Penampilan ke 500 David de Gea
Artikulli tjetërJadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Malam Minggu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini