
NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 152.803 data non ASN tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan BKN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk diumumkan.
BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar yang jabatannya tidak sesuai.
PPK diminta untuk merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di dalam pendataan non ASN.
Hasil rekapitulasi tahap prafinalisasi berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini 4 Alasan Perlu Miliki Kartu ASN Virtual
Pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN juga meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga honorer.
“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN, akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi,” ujar BKN dalam siaran pers.
Sebagaimana diketahui, sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Sedangkan untuk tahap finalisasi pendataaan tenaga honorer akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.