
KESEHATAN – Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirup obat diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia. BPOM telah merilis daftar obat sirup yang aman untuk di konsumsi.
Daftar obat sirup yang aman di konsumsi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui akun media dan laman BPOM.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari 102 produk yang digunakan pasien, melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan.
Dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat yang dinyatakan tidak mengandung cemaran EG dan DEG sedangkan tiga produk mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu, sedangkan 69 produk sisanya masih dalam proses pengujian.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jabatan Non ASN yang Tidak Sesuai Pendataan
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyebut, pihaknya tengah mendalami seluruh sirup obat yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan data registrasi BPOM, sebanyak 133 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Untuk memastikan keamanan sirup obat lainnya, BPOM juga telah melakukan sampling dan pengujian 13 sirup obat (21 bets) yang dinyatakan aman aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai .
Cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG berlebihan.
Untuk itu, standar mengatur ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca Juga: Data 152.803 Non ASN Tak Sesuai Ketentuan, Pimpinan Instansi Terancam Hukuman