Non ASN

NASIONAL – Pemerintah telah melarang unit kerja atau instansi baik di pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Menindaklanjuti hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan validasi tenaga non ASN lingkup instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

BKN kemudian membagi tiga tahap dalam skema pendataan mulai Agustus hingga akhir Oktober 2022, yakni tahap sebelum pra-finalisasi, pra-finalisasi dan finalisasi.

Untuk tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, honorer yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal, dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Baca Juga: Data 152.803 Non ASN Tak Sesuai Ketentuan, Pimpinan Instansi Terancam Hukuman

Tahap prafinalisasi berlangsung 30 September 2022. Masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN.

PPK instansi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan, instansi dapat mengacu pada surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: WhatsApp atau Telegram, Pilih Mana? Coba Bandingkan 

1
2
3
4
5
6
Artikulli paraprakData 152.803 Non ASN Tak Sesuai Ketentuan, Pimpinan Instansi Terancam Hukuman
Artikulli tjetërDaftar Obat Sirup yang Aman di Konsumsi Menurut BPOM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini