
PMnews – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dengan tegas menolak upaya penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU-Sisdiknas).
“Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional,” kata Yandri Susanto melalui keterangan tertulis, dilansir Antara News, Senin
Menurutnya sebelum Indonesia merdeka, madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.
“Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.
Baca: RUU Sisdiknas Ditolak Sejumlah Fraksi Masuk Daftar Plolegnas Prioritas 2023
Anggota Komis VIII DPR RI ini mengatakan, madrasah telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa. Baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin masa depan.
Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus.
“Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW,” ujar Yandri Susanto.