
PMnews – UNESCO menetapkan gamelan milik masyarakat Indonesia dan masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada sidang ke-16 Komite WBTb UNESCO, 15 Desember 2021 di Paris.
Indonesia mengusulkan gamelan sejak tahun 2018, kemudian ditetapkan bersama dengan 45 WBTb dari negara lain.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, bahwa inisiasi untuk memperoleh pengakuan dunia sudah dilakukan sejak tahun 2014.
“Warisan-warisan semuanya luar biasa. Warisan yang sudah diinisiasi sejak 2014 akhirnya mendapatkan pengakuan dunia, dan tentunya gamelan yang berupa musik tradisional Indonesia sudah dikenal luas dunia,” kata Suharti dilansir Antara News.
Baca: Soal Wacana Maju Cawapres 2024 Dibantah, Jokowi: Itu dari Siapa?
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek, Restu Gunawan menambahkan, penetapan ini merupakan kerja keras dari pemerintah daerah.
“Ini sebenarnya kerja keras dari pemerintah daerah seluruhnya. Akhirnya gamelan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda,” ucap Restu.
Baik Suharti maupun Restu sama-sama mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dan mengembangkan budaya gamelan.