
PMnews – Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terungkap setelah istrinya, Lesti Kejora melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengakui mendapat laporan Lesti atas dugaan KRDT yang dilakukan Rizky Billar.
Nurma mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil terlapor Rizky Billar.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” jelasnya dikutip PMJ News, Kamis, 29 September.
Menurut Nurma, penyidik Polres Metro Jaksel sementara mendalami bukti-bukti dan para saksi yang diajukan Juara D’Academy itu.
Baca: Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo
Meski ia belum merinci agenda pemeriksaan, namun jika benar Rizky melakukan KDRT, dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal KDRT undang-undang nomor 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” ujarnya.
Pelantun lagu berjudul ‘Takdir Cinta’ itu melaporkan suaminya atas tindakan KDRT sekaligus menyerahkan bukti dugaan kekerasan kepada pihak polisi.