
PMnews – Ipda MP, oknum anggota Polwan Polres Tual yang dituduh oleh suaminya Bripka SA, melakukan perselingkuhan. Kasusnya saat ini tengah diselidiki oleh Propam Polda Maluku.
Laporan ini dibenarkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Muhamad Syaripudin, sebagaimana dilansir Antara News, Jumat (16/9/2022), .
“Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Ade.
MP dilaporkan atas dugaan selingkuh dengan dua orang yang juga oknum anggota polisi Maluku.
Baca: Keterangan Komnas HAM Mengenai Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo
SA menduga isterinya telah melakukan perselingkuhan dengan Ipda KR saat keduanya mengikuti pendidikan sekolah inspektur di Sukabumi pada 2018.
Karena kasus ini, Polwan tersebut dipindah tugaskan ke SPN Passo. Sementara KR di mutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Namun, ketika bertugas di SPN Passo, Ipda MP diduga selingkuh lagi dengan anak buahnya Bripka FT, sehingga dia ditarik kembali ke Polres Tual dimana suaminya bertugas.
Tak tahan dengan ulah isterinya, Bripka SA kemudian melaporkan MP, KR dan FT ke Propam Polda Maluku.
Baca Juga: Keterangan Komnas HAM Mengenai Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kejagung Buka Peluang Gabungkan Dua Perkara Ferdy Sambo