
PMnews – Ferdy Sambo belum mau menerima keputusan jika dirinya di pecat sebagai anggota polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah meyatakan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Ferdy Sambo telah diserahkan kepadanya.
Menurut Dedi, petikan SK PTDH merupakan hasil keputusan sidang kode etik dan banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang sudah digelar beberapa waktu lalu.
SK tersebut menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo telah diberhentikan dari anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
“Langsung diserahkan kepada yang bersangkutan. Ada tanda terimanya di Propam. Sudah clear,” kata Dedi, Jumat.
Baca Juga: Komisi Banding Ferdy Sambo Disahkan Kapolri
Sambo belum menyerah setelah gugatan banding PTDH-nya kembali di tolak pada sidang banding yang dipimpin oleh Irwasul Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Suami Putri Candrawati itu melayangkan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dedi Prasetyo tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo karena dia berhak sebagai warga negara.
“Substansinya tetap. Sesuai arahan pak Kapolri, proses persidangan sifatnya kolektif kolegial, yakni PTDH. Putusan final dan mengikat,” jelasnya.
Dia menegaskan, pemberian sanksi PTDH kepada Ferdy Sambo sebagai komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Keterangan Komnas HAM Mengenai Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kejagung Buka Peluang Gabungkan Dua Perkara Ferdy Sambo