
PMnews – Polri menetapkan MAH (21) sebagai tersangka kasus kebocoran data yang dilakukan oleh Bjorka.
“MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus,” kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Antara News.
Meski sudah berstatus tersangka, Timsus yang terdiri dari Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN, belum menahan pemuda asal Madiun itu.
“Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” kata Ade.
MAH dituduh sebagai penyedia kanal Bjorkanizem di aplikasi Telegram. dengan motif agar terkenal dan mendapat uang.
Ade menyebut bahwa tersangka tiga kali mengunggah postingan Bjorka dari situsnya pada 8 September dengan tulisan “stop being idiot”.
Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.
Dan tanggal 10 September 2022 me-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo”.
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang,” ungkap Ade.
Terinformasi, MAH diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Dari tangan MAH Timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel dan KTP milik tersangka.