Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

 

PMnews – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau komisi banding untuk Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dimabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

“Informasi yang saya dapat dari ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk komisi banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ungkap Dedi.

Setelah Komisi banding disahkan oleh Kapolri, selanjutnya Timsus kemudian akan menggelar sidang banding pada pekan depan.

“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan pada minggu depan, nanti jadwalnya akan disampaikan” ujar dedi.

Berkas dan memori banding Ferdy Sambo telah diterima oleh KKEP, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Nantinya sidang banding hanya akan berupa rapat yang diikuti oleh Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira-perwira tinggi, jenderal bintang tiga.

“Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini, menerima, atau menolak,” ujar Kadiv Humas.

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat pada 26 Juli 2022 setelah melalui sidang KKEP, atas putusan tersebut Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Mantan Kadiv Propam ini, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap brigadir Nofriyansyah Hutabarat, dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo juga ditersangkakan dengan kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

 

 

Artikulli paraprakKonsekuensi Mematikan Usai Perang Suriah, Jutaan Warga Menderita dan Sekarat
Artikulli tjetërPengguna Vape Waspada, Rokok Elektrik Bisa Sebabkan Kangker Paru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini