
PMnews- Berawal dari penyekapan dan exploitasi seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang dijadikan Pekerja Seks komersial (PSK)yang terjadi sejak Januari 2021.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini kasus tersebut telah ditingkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Baca juga: Channel Telegramnya Dibeli Bjorka dengan Bitcoin Senilai USD 100, Pemuda Madiun Mengaku Salah
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tersebut besok.
polisi tengah membidik satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara yang mengarah ke tersangka tersebut ada satu orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu, 18 September 2022.
Baca juga: Gamelan Bagian dari Identitas Indonesia, Bukti Arkeologi Ada di Candi Borobudur
Menurut Zulpan, satu calon tersangka ini berperan sebagai perekrut anak ABG tersebut. Calon tersangka tersebut belum tertangkap.
“Belum (ditangkap), nanti Senin kita gelar dulu ya,” ucapnya.