
PMnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, bahwa memungkinan peluang dua berkas perkara dari Ferdy Sambo dijadikan satu berkas dakwaan pada saat persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa dua berkas Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice dapat dijadikan satu berkas perkara.
“Kita belum sampa sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” tutur Ketut pada Rabu, 14 September 2022.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Anak Buah, Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Maluku
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sudah menerima dua berkas perkara kasus terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni berkas terkait pembunuhan berencana dan berkas terkait Obstruction of Justice.
“Perkara FS (Ferdy Sambo), pertama, untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.
Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2022.