Irjen Napoleon Bonaparte, sesaat setelah sidang putusan
Irjen Napoleon Bonaparte, sesaat setelah sidang putusan

 

PMnews –  Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2022.

Baca juga: Cara Efektif agar Anak Remaja Terbuka pada Orang Tua

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka,” jelasnya.

1
2
Artikulli paraprakCara Efektif agar Anak Remaja Terbuka pada Orang Tua
Artikulli tjetërInstruksi Jokowi Kepada TNI, Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini