
PMnews – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2022.
Baca juga: Cara Efektif agar Anak Remaja Terbuka pada Orang Tua
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka,” jelasnya.