
PMnews – Presiden RI Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Perintah tersebut, termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Penjara karena Aniaya M Kace di Penjara
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Adapun konversi diketahui adalah program modifikasi teknis sebuah kendaraan, dari sebelumnya ditopang mesin bakar menjadi mengandalkan motor listrik serta baterai.
Aturan tentang konversi itu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Cara Efektif agar Anak Remaja Terbuka pada Orang Tua
Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 untuk konversi sepeda motor dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 buat konversi kendaraan selain sepeda motor.
Sementara itu, dalam instruksinya, Jokowi meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.