
PMnews – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
RUU Sisdiknas bahkan secara resmi telah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022, kepada DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Berbagai kecaman datang juga dari organisasi profesi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mempertanyakan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menanggapai hal ini mengatakan.
Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas, khususnya dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.
Pada Senin, 29 Agustus 2022, Anindito mengatakan saat ini guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan layak.
“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” ucap anindito
Manchester United Pinjamkan Hannibal Mejbri ke Birmingham City
RUU Sisdiknas, memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Sedangkan guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki,” jelas Anindito.
“Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,” tutup Anindito.***