Pmnews – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), mematikan profesi para pendidik.

“Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” ujarnya pada Minggu, 28 Agustus 2022.

dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, menurut Unifah masih tertera dengan jelas ayat yang menyatakan tunjangan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: Deretan Penyerang Manchester United Setelah Kedatangan Antony

Namun dalam draft draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pasal yang mengatur pemberian tunjangan guru dan dosen, yaitu pasal Pasal 127 ayat 3 sampai 10 telah hilang.

Ayat yang dihilangkan dalam RUU Sisdiknas, yaitu ayat yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen. Unifah menyatakan PGRI menolak penghapusan tersebut.

PGRI juga menurut Unifah menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalan RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Baca Juga: Profil Antony, Penyerang Baru Manchester United dari Ajax

Dihilangkannya ayat ini bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi dunia pendidikan Indonesia adalah sama saja dengan melukai rasa keadilan mereka.

Unifah juga mengungkapkan bahwa sekarang ini masih banyak guru dan dosen yang belum mendapatkan gaji yang memadai untuk kelangsungan hidup mereka.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” ujar Unifah.

Unifah menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas.

Baca Juga:ASBWI dan Kemenpora Teken MoU untuk Pengembangan Sepak Bola Putri

Unifah juga menekankan bahwa PGRI akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen dengan konsisten dan konstitusional.

“PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen,” ujar Unifah.

“Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI,” sambung Unifah.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Dilain pihak Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahrilmengatakan bahwa RUU Sisdiknas merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap guru.

Hal ini termasuk menjamin para guru dan dosen tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan secara virtual, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga:Mengenal Jihan Rizki Fadillah Gobel, Gadis Asal Kotamobagu yang Jadi Ajudan Milenial Gubernur Jawa Barat

Menurut Iwan, Pengaturan RUU Sisdiknas ini menjamin guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun.

Iwan juga mengatakan dengan RUU ini, guru yang belum memiliki sertifikasi akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.”

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan untuk memberikan penghasilan yang tinggi bagi guru non-ASN sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.***

Artikulli paraprakEksekutif dan Legislatif Kabupaten Bolsel Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
Artikulli tjetërManchester United Pinjamkan Hannibal Mejbri ke Birmingham City

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini