Ferdy Sambo di kawal ketat saat memasuki ruang sidang, Jumat (25/9/2022). (c) Portal Mongondow/tangkapan layar video Divisi Humas Polri.
Ferdy Sambo di kawal ketat saat memasuki ruang sidang, Jumat (25/9/2022). (c) Portal Mongondow/tangkapan layar video Divisi Humas Polri.

PMnews – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, terduga otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri oleh KKEP pada sidang yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri saat sidang etik untuk Ferdy Sambo, mengutip Antara News, Sabtu (26/8/2022).

Baca: Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian Akan Ditentukan Melalui Sidang Etik Hari ini

Ferdy Sambo kemudian dijatuhkan sanksi penahanan khusus selama 21 hari di Mako Brimob karena perbuatan tercelanya karena telah melanggar etika sebagai seorang polisi.

Dihadapan Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, namun ia tidak serta merta menerima sanksi yang diberikan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap menerima,” kata mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Selain Ferdi Sambo, 15 orang saksi juga dihadirkan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai satu Rowabprof Divpropam Polri.

Sumber: Antara News

Artikulli paraprakPolisi Tangkap Muncikari Penyedia Prostistusi Online, Ditemukan Lewat Facebook
Artikulli tjetër15 Orang Memberikan Kesaksian pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini