Ilustrasi (c) Pixabay/Hermann Traub
Ilustrasi (c) Pixabay/Hermann Traub

PMnews – Langkah polisi untuk memberantas tindak pidana perjudian semakin intens. Jika sebelumnya penangkapan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara dan Bolaang Mongondow, kali ini pelaku judi Togel diamankan diwilayah Polres Kotamobagu.

Personel Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil menangkap tiga pelaku judi Togel di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Biga, Kotobangon dan Kotamobagu.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (23/8/2022). Dia membenarkan penangkapan tiga pelaku judi Togel di wilayah hukum Polres Kotamobagu itu berdasarkan laporan warga.

Baca: Resmob Polres Bolmong Gerebek Arena Sabung Ayam di Dumoga Timur

Anggota Polres Kotamobagu awalnya menyisir wilayah Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Timur, dan mendapati salah seorang pria 69 tahun inisial IH.

Polisi menduga IH adalah pengecer judi Togel, karena dari tangannya Personel Polres Kotamobagu menemukan uang tunai Rp10 ribu, 3 buah pulpen dan 13 lembar rekapan nomor pesanan Togel.

Polisi kemudian bergerak ke Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Disini mereka berhasil menangkap ST (64) beserta beberapa barang bukti.

“Pelaku ST ditangkap di sekitar pekuburan di Kelurahan Kotobangon. Barang bukti yang diamankan dari ST antara lain, uang tunai Rp117 ribu, 3 buah bolpoin, 15 lembar kertas rekapan pasangan nomor, 1 buah buku syair, dan 5 lembar kertas karbon,” kata Abast.

Baca: Polres Bolmong Ringkus Bandar Judi Togel, Hasbi: Pelaku Warga Imandi

ST kemudian mengaku jika uang beserta kupon disetorkan kepada CS (50), seorang perempuan warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Petugas kemudian menangkap CS di rumahnya. Dari tangan CS polisi menemukan uang tunai Rp36 ribu, 9 bundel buku kupon Togel, 4 lembar kertas rekapan pasangan nomor, 1 buah tas warna hijau, 1 buah buku rekapan, dan 2 buah handphone.

Jules mengapresiasi peran warga yang ikut membantu tugas polisi dengan melaporkan tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengajak warga untuk sama-sama memberantas perjudian yang mengganggu Kamtibmas.

“Laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek perjudian supaya cepat ditindaklanjuti,”ujarnya.

Saat ini IH, ST dan CS berada di Mapolres Kotamobagu untuk ditindak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Artikulli paraprakPolres Bolmong Ringkus Bandar Judi Togel, Hasbi: Pelaku Warga Imandi
Artikulli tjetërPenyelundupan 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan, Satu Orang Diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini