Guru Sekolah Dasar

PMnews – Pernyataan Kemendikbudristek tentang RUU Sisdiknas yang merupakan kabar baik bagi guru, pada Senin, 29 Agustus 2022, mendapat tanggapan dari P2G.

P2g atau Perhimpunan Pendidikan Guru, menilai pernyataan resmi Kemendikbudritek tidak merujuk pada naskah dan batang tubuh RUU Sisdiknas.

Imam Zanatul Haeri, kepala Bidang Advokasi guru P2G mengatakan tidak ada pasal yang dirujuk atau dikutip dalam pernyataan kemendikbudristek tersebut.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru Akan Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun

“Kami menemukan ketidaksinkronan konten Siaran Pers Kemdikbudristek dengan Batang Tubuh RUU Sisdiknas.

Dikatakan guru akan mendapat ‘penghasilan yang layak’, tapi Kemdikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat berapa yang membuktikan hal tersebut? Mana pasalnya?” kata Iman.

“Ada pernyataan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas bahwa guru dijamin mendapat ‘penghasilan layak’? Di mana ada kata layak?” imbuhnya.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru Akan Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun

Menurut Imam pernyataan Kemendikbudristek terkait dihilangkannya pasal TPG di RUU Sisdiknas tidak berdasarkan hukum yang jelas dan hanya terkesan sebagai pernyataan politis.

Iman juga membandingkan hilangnya pasal terkait TPG di RUU Sisdiknas dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Contoh, di pasal 14 ayat 1 disebutkan, guru yang melaksanakan tugas profesionalnya berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Apa Itu Tunjangan Profesi Guru dan Berapa Besarannya

Lalu di pasal 15 ayat 1 disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji.

Serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

“Lalu dikatakan dalam judul rilisnya, “RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru”. Pertanyaannya, apa bukti nyata RUU Sisdiknas membawa berita baik?,” ujar Imam.***

Artikulli paraprakRUU Sisdiknas, Apa Itu Tunjangan Profesi Guru dan Berapa Besarannya
Artikulli tjetërPro Kontra RUU Sisdiknas, IGI: Ikhtiar Bersama untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini