Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

PMnews – Salah satu usulan pemerintah yang menjadi polemik dikalangan dunia pendidikan yaitu RUU Sisdiknas yang menghilangkan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menggelar rapat membahas rencana penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2023, pada hari Senin 29 Agustus 2022, juga membahas hal tersebut.

Beberapa fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa usulan pemerintah itu agar dikaji ulang.

Baca juga : Pro Kontra RUU Sisdiknas, IGI: Ikhtiar Bersama untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Zainudin Maliki, bahkan menolak RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

“Banyak elemen masyarakat dari P2G, PGRI, kemudian Maarif Circle yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu.

Saya kira kita perlu mendengar suara mereka, karena banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam.

Apalagi 2023 itu juga tahun politik, saya kira supaya lebih jernih kita menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan UU Sisdiknas yang lebih baik,” ujar Maliki.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Apa Itu Tunjangan Profesi Guru dan Berapa Besarannya

Taufik Basari Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, pun menilai penyusunan RUU Sisdiknas perlu melibatkan partisipasi bermakna publik secara luas.

“Jadi kita endapkan dulu, kita diskusikan dulu, baru kemudian kita majukan RUU Sisdiknas ini,” tuturnya.

“Kalau sekarang kan banyak pemerhati pendidikan mengkritisi penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan”, ujar Taufik.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru Akan Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun

Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya mengatakan, memang banyak fraksi yang menolak RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Iya, banyak sih fraksi yang menolak karena ini kan long list saja belum masuk.

Karena ini dianggap pendekatannya cenderung omnibus law, maka partisipasi masyarakat harus dibuka lebar terhadap substansi-substansinya,” ujar Willy.

Willy juga mengatakan Baleg akan menggelar rapat Panja, untuk mendengan pandangan fraksi-fraksi pada pekan depan.***

 

 

Artikulli paraprakPro Kontra RUU Sisdiknas, IGI: Ikhtiar Bersama untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia.
Artikulli tjetërManchester United Incar Tiga Kemenangan Beruntun Menghadapi Leicester

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini