
PMnews – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat Kemendikbud, menuai berbagai kontrovesrsi.
Pasalnya RUU gabungan dari tiga Undang-undang ini, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Didalamnya tidak ada lagi pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), apa sebenarnya tunjangan Profesi Guru ini?
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.
Meski telah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapat tunjangan profesi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14.
Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, penghasilan lain salah satunya tunjangan profesi.
Baca juga: Standar Upah Guru Non-ASN Perlu Dicantumkan dalam RUU Sisdiknas
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah yang menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru,
diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Baca juga: Standar Upah Guru Non-ASN Perlu Dicantumkan dalam RUU Sisdiknas
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG karena yang menerima TPG adalah yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Hal ini tertera dalam pasal 4.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Manchester United Pinjamkan Hannibal Mejbri ke Birmingham City
Berikut perinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.***