
PMnews – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI kembali membuka kuota fasilitas Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI bagi pelaku UMK.
Program SEHATI sebelumnya telah diluncurkan pada September 2021, dan ditutup pada 11 Juli 2022 setelah memenuhi kuota 25 ribu pelaku UMK.
Meski begitu, tidak lantas semua pelaku UMK bisa memperoleh sertifikat gratis. Ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan SEHATI.
Baca: BPJPH Kemenag Kembali Buka Kuota Program SEHATI, Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku UMK
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMK agar bisa mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Pelaku UMK juga mulai hari ini sudah bisa mengajukan fasilitasi SEHATI tahap 2 secara elektronik.
Baca: Iskandar Minta Pelaku UMKM Tingkatkan Produksi Minyak Kelapa Kampung
Caranya? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka laman ptsp.halal.go.id atau klik disini
2. Buat akun kemudian login dengan akun yang dibuat
3. Update data pelaku usaha
4. Ajukan permohonan sertifikasi halal
Sebelum mengajukan SEHATI tahap 2, pelaku UMK perlu mengetahui terlebih dahulu kriteria produk yang masuk kategori self declare.
Kriteria produk yang masuk kategori self declare mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare. Cek: disini
Baca: Pelaku UMKM Kotamobagu Dilatih Menjadi Digipreneur
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya dikutip Setkab mengatakan, bahwa SEHATI merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program ini, kata Aqil, direncanakan untuk memfasilitasi 324.834 pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal gratis.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Baca: Benarkah Malam Minggu Tidak Baik untuk Berhubungan Menurut Islam? Cek Apa Kata Buya Yahya
Disisi lain, untuk mendukung SEHATI, BPJPH akan merekrut Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,”kata Aqil Irham.