
PMnews – Sesuai dengan janji pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan guru, Ikatan Guru Indonesia (IGI) siap mengawal RUU Sisdiknas.
Danang Hidayatullah, Ketua IGI menyatakan, Indonesia selama ini menjalankan satu sistim pendidikan yang diatur oleh tiga Undang-Undang.
Baca juga: RUU Sisdiknas, P2G Menanggapi Pernyataan Kemendikbudristek: Terkesan sebagai Pernyataan Politis Saja
Yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman,” ujar Danang pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Danang juga menambahkan bahwa sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistim pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas.
Baca juga: RUU Sisdiknas, Apa Itu Tunjangan Profesi Guru dan Berapa Besarannya
“Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru,” terangnya.
Menurutnya dalam RUU Sisdiknas ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru dan dosen.
“Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru,” jelasnya.
Namun menurut Danang, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut, terutama niat baik pemerintah untuk pemisahan pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru.
“Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul Tunjangan Profesi Guru,” ujar Danang.
Selain hal-hal positif di atas Danang menyebutkan terdapat beberapa masukan dari IGI agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia.
“Adanya penyederhanaan istilah atau kalimat di RUU ini membuat beberapa pasal memerlukan penjelasan dan/atau ayat tambahan untuk memperjelas pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan/masukan terhadap RUU Sisdiknas sebagaimana terlampir.
tanggapan/masukan IGI terhadap RUU Sisdiknas
Kiranya ini bisa menjadi masukan konstruktif sebagai ikhtiar bersama demi kemajuan pendidikan di Indonesia.