
PMnews – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kegiatan prostitusi online yang dilakukan lewat media sosial.
Lewat operasi ini, polisi menangkap FS yang diduga menjadi muncikari yang menawarkan jasa prostitusi online.
“Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” ungkap Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat, Rabu (24/8/2022).
Menurut Yunita, penangkapan FS dilakukan pada Sabtu (20/8) di sebuah hotel yang berada di kawasan Tanjung Priok.
Dia tertangkap dalam operasi siber yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat itu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan nota check-in hotel.
“FS telah menjadi muncikari sekitar lima sampai enam bulan” imbuhnya.
FS dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan terancam hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.