
PMnews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB meminta instansi pemerintah daerah (Pemda) dan pusat untuk segera memasukan data tenaga non-ASN atau
honorer.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemenPANRB Alex Denni menjelaskan, pendataan dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga honorer, tapi bukan untuk
pengangkatan non ASN menjadi ASN.
Alex menegaskan, Pemda maupun pemerintah pusat untuk melakukan pendataan tenaga honorer paling lambat 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,”ujarnya, Kamis kemarin.
Baca: Megawati Sampaikan Nama Calon MenPANRB ke Jokowi, Hasto: Keputusan Ada di Tangan Presiden
Baca: KemenPANRB Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Memasukan Data Tenaga Non-ASN
Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga honorer harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Menurutnya, harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.
Alex mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan terkait data serta kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.
Baca: BPJPH Kemenag Kembali Buka Kuota Program SEHATI, Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku UMK
Disisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika terdapat unsur KKN dalam pendataan tenaga honorer ini.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” tegasnya.
Dalam penyampaian data pegawai non-ASN, kata Alex, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional Suharmen menambahkan, pendataan tenaga honorer bisa secara online melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
“Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” kata Suherman.
Lanjut dia, tenaga non-ASN bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN sekaligus melengkapi atau memperbaiki data yang di input oleh admin atau operator instansi.
“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ujar Suharmen.
Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan di KemenPPN/Bappenas ini mengingatkan bahwa proses pendataan ditutup pada 30 September mendatang.
Masing-masing instansi juga diharuskan mengumumkan pendataan tersebut. Suherman juga mengimbau honorer untuk memeriksa jika telah diumumkan.
“Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan,” imbuhnya.
Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.
Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” pungkas Suharmen.
Sumber: Sekretariat Kabinet