Mapolda Kalimantan Tengah (c) Google Maps/Reza Rembang Langen Kirana.
Mapolda Kalimantan Tengah (c) Google Maps/Reza Rembang Langen Kirana.

PMnews – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka kasus penambangan ilegal dari empat kasus yang diungkap dalam Operasi PETI Telabang 2022.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dari empat kasus penambangan ilegal yang diungkap, tiga merupakan penadah hasil tambang dan satu lainnya kasus pertambangan.

“Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” ujar Kaswandi melalui press release di Mapolda Kalteng, Selasa.

Selain menangkap pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram dengan harga pasaran berkisar Rp1 miliar.

Baca: 24 Personel Menyusul Ferdy Sambo ke Yanma Polri, Kenali Tugas dan Fungsi SOTK Mabes Ini

Kaswandi menambahkan, bahwa ada 9 Polres juga berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal dengan jumlah tersangka 27 orang.

Menurutnya, operasi ini menyisir penambangan yang menggunakan alat berat. Polisi juga telah menangkap salah seorang pemilik lahan di Kabupaten Kapuas.

“Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,”terangnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro yang mendampingi Dirreskrimsus juga menambahkan, Operasi PETI Telabang 2022 merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

“Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” ujarnya.

Baca: Hasil Autopsi Ulang Tim Independen: Tidak Ada Unsur Kekerasan Lain di Tubuh Brigadir J Selain Luka Tembak

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artikulli paraprakWarteg ‘Barokah’ Lolos dari Kepungan Api, Pemilik Sedang Bagikan Makanan Gratis untuk Anak Yatim
Artikulli tjetërAngelina Jolie Tulis Artikel yang Didedikasikan untuk Wanita Afghanistan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini