
PMnews – Nasib keanggotaan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang tertutup yang di gelar hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelang sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
Divisi Humas Polri telah mengonfirmasi kedatangan Ferdy Sambo ke ruang melalui unggahan video di Instagam.
“Info dari Wabprof, sidang KKEP FS jam sembilan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai satu Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” ujar Deddy kepada sejumlah jurnalis dikutip Tribrata News, Kamis (25/8/2020).
Menurutnya, sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Drs H Ahmad Dofiri.
Dalam sidang tersebut, kata Dedi, akan dihadirkan beberapa saksi terkait peran Ferdy Sambo atas peristiwa pidana di Duren Tiga. Mereka, yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S.
“Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Irjen FS,” ungkapnya.***