
PMnews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemenPANRB Alex Denni mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex Denni dikutip pada Jumat (26/08/2022) dari Humas Kementerian PANRB.
Baca: Program SEHATI: Apa Syarat Pelaku UMK Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis?
Dia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN, tapi bukan untuk pengangkatan non-ASN menjadi ASN.
“Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi,” katanya.
KemenPANRB melakukan permintaan data tenaga non-ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.