Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. (c) Portal Mongondow/Tangkapan layar video Divisi Humas Polri.
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. (c) Portal Mongondow/Tangkapan layar video Divisi Humas Polri.

PMnews – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Drs H Ahmad Dofiri memanggil sejumlah saksi pada sidang yang berlangsung Jumat pagi hingga Sabtu dini hari itu.

Mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebutberjumlah 15 orang.

Kelima belas saksi yang hadir di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai satu Rowabprof Divpropam Polri (tempat sidang Ferdy Sambo) ini didampingi oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Para saksi ini dimintai keterangan terhadap pelanggaran berat kode etik profesi Polri atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Baca: Sidang Komisi Kode Etik Polri Terhadap Ferdy Sambo: Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Berikut nama-nama saksi yang dimaksud diambil dari laporan Antara News:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal)
2. Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost)
3. Kombes Pol Budhi Herdi (mantan Kapolres Jakarta Selatan)
4. Kombes Agus Nurpatria (mantanKaden A Biro Paminal)
5. Kombes Susanto (Kabag Gakkum Roprovost Divpropam)
6. AKBP Ridwan Soplanit
7. AKBP Arif Rahman
8. AKBP Arif Cahya
9. Kompol Chuk Putranto
10. AKP Rifaizal Samual
11. Hari Nugroho (saksi dari penempatan khusus)
12. Murbani Budi Pitono (saksi dari penempatan khusus)
13. Bharada Richard Eliezer (tersangka kasus pembunuhan Brigadir J) 14. 14. Bripka Ricky Rizal (tersangka kasus pembunuhan Brigadir J)
15. Kuat Ma’ruf (tersangka kasus pembunuhan Brigadir J).

Baca: Operasi PETI Telabang: 36 Orang Tersangka, Ada Barang Bukti 1,3 Kilogram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Pada sidang ini, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, terduga otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ahmad Dofiri pada sidang etik untuk Ferdy Sambo.

Dihadapan KKEP, Ferdy Sambo menyesal sekaligus telah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo menolak pemecatan terhadap dirinya. Dia akan mengajukan haknya untuk melakukan banding terhadap putusan KKEP tersebut.

Baca: 24 Personel Menyusul Ferdy Sambo ke Yanma Polri, Kenali Tugas dan Fungsi SOTK Mabes Ini

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap menerima,” kata mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Artikulli paraprakSidang Komisi Kode Etik Polri Terhadap Ferdy Sambo: Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Artikulli tjetërKemenPANRB Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Segera Memasukan Data Tenaga Non-ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini