BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SPt membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dan Perlindungan Areal Nilai Konservasi Tinggi.

Kegiatan yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu pada Rabu (23/2/2022) ini bertujuan untuk menyinkronkan program kegiatan Pengelolaan KEE Tanjung Binarean melalui pemutakhiran informasi, pelaporan serta progres tahun 2021 dan penetapan rencana Kerja tahun 2022 serta sosialisasi terkait penguatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang didukung oleh Wildlife Conservation Society (WCS) di wilayah Bolsel.

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dengan dukungan pembiayaan dari WCS-IP dan rencananya akan dilaksanakan hingga Jumat (25/2/2022).

Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan pihak yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan ini.

Menurut Iskandar, Pemerintah Daerah Bolsel prihatin atas tingginya laju deforestasi di tanah air sehingga mengakibatkan timpangnya perbandingan antara Kawasan Hutan Negara dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Untuk itu, Pemda ingin berkontribusi dalam mengembalikan fungsi-fungsi kawasan melalui penetapan kawasan APL menjadi Kawasan Ekosistem Esensial,” ujarnya.

Lanjut dia, wujud kontribusi tersebut Pemda telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa dan Keputusan Bupati No. 289 Tahun 2019 Tentang Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dan sekaligus Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kawasan Pengungsian Satwa yg telah menjadi legal standing dalam mewujudkan komitmen Pemda di bidang konservasi.

“Mengingat KEE merupakan kategori baru ‘Kawasan’ konservasi di Indonesia, maka Pemda sangat memahami bahwa ini merupakan inisiasi penting untuk memperhatikan sebagian keanekaragaman hayati yang berada di luar kawasan hutan/konservasi,” jelas Iskandar.

Melalui sambutannya Iskandar juga menyebut bahwa kajian yang telah disusun oleh Pemda bersama WCS Program dan pemangku kepentingan terkait telah selaras dengan Peraturan Menteri LHK No. 69/2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Hadir dalam pembukaan Rakor dari perwakilan Dinas Kehutanan Prov. Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, perwakilan TN Bogani Nani Wartabone, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Muh. Suja Alamri SPd, pimpinan perangkat daerah dan para peserta kegiatan.

Advertorial

Artikulli paraprakBupati Bolsel Hadiri Penyerahan Simbolis SPPDT, DHKP dan Pekan Panutan Pajak
Artikulli tjetërMapolres Kotamobagu Terbakar, Pelayanan Pindah Sementara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini